Kediri, – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus memperketat pengawasan di kawasan Jalan Stasiun guna menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan lancar. Langkah tersebut dilakukan menyusul masih banyaknya pengendara yang melanggar aturan satu arah, ditambah keberadaan parkir liar serta aktivitas pedagang yang memanfaatkan bahu jalan.
Meski rekayasa lalu lintas satu arah telah diberlakukan sejak awal tahun, pelanggaran masih kerap ditemukan, terutama pada malam hari ketika aktivitas masyarakat dan penumpang kereta api meningkat.
Dalam pengawasan yang dilakukan pada Selasa (4/8/2026) malam, seorang petugas Dishub bahkan nyaris tertabrak sepeda motor saat berusaha menghentikan pengendara yang nekat melawan arus. Beruntung, pengendara tersebut segera mengerem kendaraannya sehingga insiden yang lebih serius dapat dihindari.
Petugas di lapangan menjelaskan bahwa sebagian pelanggar beralasan hanya akan berbelok dalam jarak dekat. Namun, petugas tetap meminta mereka memutar arah sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, Dishub Kota Kediri menambah jumlah personel yang berjaga di sepanjang Jalan Stasiun. Petugas ditempatkan di beberapa titik strategis guna mengarahkan kendaraan, mencegah parkir sembarangan, serta menghalau pengendara yang mencoba melawan arus.
Selain melakukan pengaturan lalu lintas, petugas juga mengarahkan kendaraan yang hendak parkir di sisi utara jalan agar mencari lokasi parkir yang telah disediakan sesuai aturan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri, Arief Cholisudin, mengatakan pengawasan akan terus dilakukan selama kondisi lalu lintas di kawasan tersebut masih membutuhkan penanganan khusus. Menurutnya, keterlibatan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam menciptakan ketertiban.
Dishub mengajak warga sekitar untuk turut mengingatkan pengguna jalan apabila masih ditemukan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya mengurai kepadatan kendaraan, Dishub juga memberlakukan larangan aktivitas bongkar muat pada malam hari. Kendaraan roda empat yang berhenti terlalu lama dinilai menjadi salah satu penyebab utama kemacetan di kawasan Jalan Stasiun.
Sementara itu, aktivitas menurunkan maupun menjemput penumpang pada siang hari masih diperbolehkan selama tidak digunakan untuk parkir dalam waktu lama dan tidak menghambat arus lalu lintas.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Kediri bersama tim gabungan telah melakukan penertiban terhadap parkir liar dan pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan bahu jalan. Penataan tersebut dilakukan setelah banyaknya keluhan masyarakat mengenai kondisi Jalan Stasiun yang dinilai semrawut, terutama pada malam hari.
Pemkot berharap penertiban yang dilakukan secara berkelanjutan dapat meningkatkan disiplin pengguna jalan sekaligus menciptakan kawasan Jalan Stasiun yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.(red/lis)
0 Komentar