Kediri, – Pemerintah Kota Kediri memastikan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan gugatan class action yang diajukan warga di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok, Kelurahan Pojok. Langkah tersebut diambil karena pihak pemerintah menilai terdapat pertimbangan putusan yang dianggap berada di luar pokok tuntutan atau ultra petita.
Kuasa hukum Pemerintah Kota Kediri, Agus Manfaluthi, menjelaskan bahwa majelis hakim sebelumnya telah menolak dua tuntutan utama yang diajukan para penggugat, yakni permintaan relokasi TPA Klotok serta tuntutan ganti rugi kepada warga.
Menurut Agus, dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan bahwa penentuan lokasi tempat pembuangan akhir merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Penetapan lokasi TPA menjadi bagian dari kebijakan tata ruang daerah yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp10 juta per orang dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 juta per orang juga tidak dikabulkan. Penolakan tersebut didasarkan pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, yang mensyaratkan adanya pembuktian kerugian secara rinci dan nyata selama proses persidangan.
Meski demikian, Pemerintah Kota Kediri menilai terdapat bagian putusan yang memunculkan kewajiban bagi pemerintah untuk melakukan pengelolaan sampah terpadu dengan melibatkan masyarakat. Menurut kuasa hukum tergugat, poin tersebut tidak pernah dimohonkan dalam petitum gugatan sehingga dinilai sebagai putusan ultra petita.
Atas dasar itu, Pemkot Kediri memutuskan mengajukan banding sekaligus menyusun memori banding yang berisi keberatan terhadap pertimbangan hukum majelis hakim.
Selain mempersoalkan dugaan ultra petita, pemerintah juga akan kembali mengangkat sejumlah eksepsi yang sebelumnya tidak diterima majelis hakim. Eksepsi tersebut meliputi gugatan yang dinilai tidak jelas (obscuur libel), gugatan yang dianggap prematur atau diajukan sebelum waktunya, serta keberatan mengenai daluwarsa gugatan yang menurut pihak tergugat telah melampaui batas waktu.
Pemkot Kediri menyatakan memori banding akan diajukan sebelum batas waktu pengajuan upaya hukum berakhir, yakni dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kediri, Dedik Wandono, menegaskan bahwa setiap pihak yang berperkara memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum apabila belum menerima putusan pengadilan.
Menurutnya, apabila permohonan banding telah diajukan sesuai prosedur, Pengadilan Negeri Kediri akan meneruskan seluruh berkas perkara ke pengadilan tingkat yang lebih tinggi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(red/lis)
0 Komentar