TULUNGAGUNG – Penyalahgunaan narkotika jenis sabu masih menjadi ancaman utama di Kabupaten Tulungagung. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung mencatat sebagian besar perkara narkotika yang berujung pada proses hukum masih didominasi penyalahgunaan sabu.
Kondisi tersebut juga tercermin dari data rehabilitasi BNNK Tulungagung selama semester pertama 2026. Dari total 63 klien yang mengikuti program rehabilitasi rawat jalan, sebanyak 61 orang merupakan penyalahguna sabu. Sementara masing-masing satu orang tercatat sebagai pengguna ganja dan pil Double L.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 klien telah menyelesaikan program rehabilitasi. Selain itu, tiga orang menjalani program pascarehabilitasi setelah sebelumnya mengikuti rehabilitasi rawat inap sebagai bagian dari proses pemulihan berkelanjutan.
Meski demikian, BNNK Tulungagung melihat adanya perbedaan karakteristik antara kasus yang berujung pada proses hukum dengan masyarakat yang datang secara sukarela untuk menjalani rehabilitasi.
Menurut pihak BNNK, hampir seluruh perkara narkotika yang diproses aparat penegak hukum didominasi penyalahgunaan sabu. Sementara itu, pengguna pil Double L relatif lebih banyak datang atas kesadaran sendiri atau didorong keluarga untuk mengikuti rehabilitasi sebelum tersangkut perkara pidana.
"Kalau yang lanjut sampai proses hukum itu kebanyakan memang sabu. Hampir semua kasus yang masuk ke proses penegakan hukum didominasi penyalahgunaan sabu. Sementara kalau yang datang ke BNN untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan cukup banyak justru pengguna pil Double L," jelas pihak BNNK Tulungagung.
Menurutnya, karakteristik penyalahgunaan kedua jenis zat tersebut memang berbeda. Pengguna pil Double L umumnya lebih mudah dikenali oleh keluarga karena perubahan perilakunya lebih cepat terlihat. Kondisi itu membuat peluang rehabilitasi sejak dini menjadi lebih besar.
Sebaliknya, penyalahgunaan sabu cenderung berlangsung secara tertutup. Tidak sedikit pengguna baru terungkap setelah terlibat jaringan peredaran narkotika atau ketika sudah berhadapan dengan proses hukum.
"Kalau sudah memakai sabu, biasanya dampaknya lebih berat. Tidak sedikit yang akhirnya berhadapan dengan proses hukum karena penyalahgunaannya sudah berkembang atau berkaitan dengan jaringan peredaran," ujarnya.
BNNK Tulungagung menilai tingginya angka penyalahgunaan sabu harus menjadi perhatian bersama. Selain memiliki tingkat adiksi yang tinggi, sabu juga menjadi salah satu komoditas utama dalam jaringan peredaran narkotika sehingga penanganannya membutuhkan sinergi berbagai pihak.
Karena itu, upaya pencegahan terus diperkuat melalui edukasi di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Di sisi lain, BNNK juga mendorong penyalahguna agar tidak takut memanfaatkan layanan rehabilitasi.
Menurut BNNK, semakin cepat penyalahguna mendapatkan penanganan, semakin besar peluang untuk pulih dan terlepas dari ketergantungan maupun jaringan peredaran narkotika.
"Kalau masyarakat datang lebih awal untuk menjalani rehabilitasi tentu lebih baik. Jangan menunggu sampai masuk proses hukum. Rehabilitasi itu bertujuan memulihkan penyalahguna agar bisa kembali menjalani kehidupan secara normal," katanya.
BNNK Tulungagung berharap masyarakat semakin peduli terhadap perubahan perilaku anggota keluarga maupun lingkungan sekitar. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika, masyarakat diminta segera berkonsultasi atau memanfaatkan layanan rehabilitasi yang disediakan BNN.
"Kami berharap masyarakat tidak menunggu sampai kondisinya berat atau menjadi perkara hukum. Kalau ada tanda-tanda penyalahgunaan, segera datang dan berkonsultasi. Semakin cepat ditangani, peluang untuk pulih juga semakin besar," pungkasnya.(red/lis)
0 Komentar