Cegah Pungli, Pemkot Surabaya Batasi Iuran RT/RW Hanya untuk Keamanan, Kebersihan, dan Penerangan

 
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.(photo by memorandum co.id)


 Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap praktik penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai jenis iuran yang diperbolehkan dipungut dari masyarakat.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 yang ditujukan kepada seluruh camat dan lurah di Kota Surabaya. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa pengurus RT dan RW hanya diperbolehkan menarik iuran untuk tiga kebutuhan utama, yakni keamanan lingkungan, kebersihan, serta penerangan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum diserahkan atau belum dikelola oleh pemerintah daerah.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 71 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

"Pedoman iuran yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran adalah iuran keamanan, iuran kebersihan, dan/atau penerangan prasarana dalam hal belum diserahkan atau tidak dikuasai oleh pemerintah daerah," ujar Eri, Sabtu (11/7/2026).

Melalui surat edaran tersebut, Pemkot Surabaya juga menegaskan larangan terhadap berbagai bentuk pungutan di luar ketentuan. Di antaranya adalah pungutan bagi warga baru yang pindah ke suatu lingkungan, biaya administrasi untuk pengurusan surat pengantar RT/RW, biaya pemasangan jaringan internet, pungutan untuk pendataan warga, maupun bentuk pungutan lain yang tidak memiliki dasar aturan.

Meski demikian, Eri menegaskan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan memberikan sumbangan secara sukarela demi kepentingan lingkungan. Namun, sumbangan tersebut tidak boleh dipatok jumlahnya maupun ditentukan waktu pembayarannya oleh pengurus RT atau RW.

"Sumbangan tersebut jumlah dan waktunya tidak boleh ditentukan oleh pengurus RT dan RW. Sifatnya harus sukarela dan tidak mengikat," tegasnya.

Untuk kebutuhan pembangunan lingkungan yang dilakukan secara swadaya, seperti perbaikan saluran air, pembangunan drainase, maupun pemavingan jalan, Pemkot Surabaya menetapkan mekanisme yang lebih transparan. Setiap rencana pembangunan harus dibahas melalui musyawarah bersama warga, disertai penyusunan rencana anggaran biaya, kemudian diverifikasi secara tertulis oleh lurah sebelum pelaksanaan.

Menurut Eri, besaran kontribusi masyarakat harus didasarkan pada kebutuhan riil proyek, bukan ditentukan sepihak oleh pengurus lingkungan.

"Besaran kontribusi warga harus dihitung berdasarkan kebutuhan riil proyek di lapangan, bukan ditetapkan sepihak oleh pengurus. Semua itu harus diverifikasi lurah terlebih dahulu," katanya.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi warga yang sedang membangun rumah. Pengurus RT atau RW diperbolehkan meminta kontribusi apabila pembangunan tersebut menimbulkan kerusakan fasilitas lingkungan, seperti jalan atau saluran air. Namun, besaran kontribusi harus sesuai dengan tingkat kerusakan yang terjadi, disepakati bersama, serta dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Wali Kota Surabaya mengingatkan bahwa setiap pungutan yang dilakukan di luar ketentuan atau tanpa melalui proses verifikasi dari pihak kelurahan akan dikategorikan sebagai pungutan liar. Pemerintah Kota Surabaya tidak akan segan memberikan sanksi kepada pengurus RT maupun RW yang tetap melanggar aturan tersebut.

"Kami sudah keluarkan surat edaran. Kalau masih ada yang meminta pungutan di luar ketentuan, akan kami evaluasi. Sanksinya mulai dari peringatan administrasi hingga pencopotan pengurus RT atau RW," tegas Eri.

Penerbitan surat edaran ini merupakan langkah preventif Pemkot Surabaya setelah muncul dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan oknum pengurus RT/RW di kawasan Sememi, Kecamatan Benowo. Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.

Eri memastikan pemerintah kota telah mengambil langkah penanganan. Melalui Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) bersama jajaran terkait, Pemkot telah memberikan pembinaan serta peringatan keras kepada oknum yang terlibat agar praktik serupa tidak kembali terjadi di lingkungan RT dan RW lainnya di Kota Surabaya.(red/lis)

Posting Komentar

0 Komentar