Kediri, soearatimoer.net - Aktivitas Penambang Galian C milik VT akhirnya diamankan oleh Tim Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, yang kerap memicu masalah. Salah satu kasus terbesar yakni, masalah penambangan pasir liar (Galian C) yang diduga menambang dalam kawasan terlarang tanpa mengantongi kelengkapan izin.
Pada tanggal 08 Juni 2022, Pukul 13.30 WIB, Tim Kriminal Khusus Polda Jatim turun tangan, dan berhasil mengamankan dua orang yang berinisial FD(20) petugas sebagai checker untuk mengawasi transaksi jual beli material pasir dan SA(25) selaku petugas operator alat berat eksavator yang digunakan sebagai sarana alat penggali material pasir, yang terlibat dari penambangan Pasir liar (Galian C) di Ngrangkah Sepawon Plosoklaten Kab. Kediri.
Polisi berhasil mengamankan 1 Unit Alat berat bermerek
Hyundai 01 yang tidak di beri Police line, petugas yang berdalih pita Police
Line tertinggal di mobil satunya, dan serta turut diamankan hasil laporan
rekapan hasil penjualan material. Hasil penangkapan dua orang tersangka, satu
orang sebagai operator Excavator dan satu sebagai Checker.
Diketahui, sebelumnya, Tim Kriminal Khusus Polda Jawa Timur telah memberi peringatan untuk tidak melakukan operasi di lahan tersebut. Tetapi boos pemilik tambang Terkesan Sakti Mandraguna dan Kebal Hukum. Diduga pemilik tambang ilegal itu berinisial VT Asal Jepara.
Berbagai cara ulah oknum nakal tersebut banyak merangkul karyawan penambang meskipun di lokasi-lokasi terlarang/ilegal. Lokasi-lokasi terlarang tersebut tidak mengantongi surat perintah kerja atau (SPK) dari pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sesuai Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada respon dari Kanit
Pidsus Polres Kediri Ipda Endro Purwandidan melalui Via WhatsApp. (candra)

0 Komentar