Blitar Kota, soearatimoer.net - Siapakah sosok Superman atau Super Hero yang menaungi ataupun melindungi serta membackingi para bos usaha galian C bodong di wilayah Blitar Kota.
Sudah patut diduga semua ini adanya konsorsium terselubung ataupun memang terjadi aksi pembiaran, sehingga aktivitas kegiatan penambangan ilegal menjadi tumbuh subur dan menambah carut marutnya sisi kelam aktivitas penambangan ilegal minning di Wilayah Polres Blitar Kota.
Dengan semakin maraknya kegiatan penambangan ilegal dengan mesin sedot diesel, APH "terkesan" tutup mata.
Aktivitas Ekplorasi dan Eksploitasi di Dusun Karanganyar Desa Gembongan Kecamatan Ponggok yang di koordinatori oleh bos dengan inisial (GRG). Alat yang digunakan kurang lebih ada 4 mesin sedot diesel, yang sudah di modifikasi sedemikian rupa atau lazim di sebut ponton yang digunakan sebagai sarana alat menggali atau menyedot pasir.
Hal ini sudah berlangsung lama akan tetapi dari pihak terkait hanya mendiamkan saja tanpa ada aksi atau tindakan menghentikan ataupun menutup aktivitas kegiatan ilegal tersebut, Baik dari Satpol PP ataupun dari aparat penegak hukum setempat. Entah ini memang lolos pantauan atau memang di biarkan atau mungkin "diduga" adanya konspirasi terselubung.
Di lain tempat, Kanit Tipiter Polres Kota Blitar Inspektur Satu, H. Edi Subagyo S.Sos Ketika di konfirmasi melalui via WhatsApp oleh awak media ini memberikan Statmen akan di tindak lanjuti. Akan tetapi sampai berita ini diturunkan kegiatan ilegal minning ini terkesan dari aparat penegak hukum tidak ada tindakan responsif untuk menutup atau menghentikan serta menangkap para pelaku ataupun bos dari usaha tambang galian ilegal sedot diesel atau ponton tersebut.
Pr (bukan nama sebenarnya) sopir dari salah satu truck yang di jumpai di lokasi galian C bodong gembongan menuturkan kepada awak media ini, ketika melakukan investigasi ke lokasi galian C bodong menyebutkan bahwa tambang tersebut sudah beroperasi cukup lama, dan selama ini warga sekitar juga resah dan juga rusaknya alam sekitar yang bisa berpotensi bencana, mengingat lokasi tidak jauh dari permukiman warga.
Selain itu jalan yang di lalui truck pengangkut pasir yang notabene over kapasitas, membuat jalan jadi rusak. Hal ini cukup membuat miris dan menambah carut marutnya sisi kelam semakin maraknya tambang Ilegal di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Dan masyarakat luas berharap kepada Bapak Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono S.H, S.I.K. untuk menindak tegas semua pelaku ilegal minning di Blitar Kota.
Agar tidak tercipta opini ataupun sudut pandang miring yang beredar masyarakat luas khususnya terkait adanya aksi pembiaran ataupun "dugaan" Konsorsium terselubung. Di karenakan selama ini masyarakat Daerah Dusun Karang Anyar Desa Gembongan resah dengan adanya aktivitas tambang sedot tersebut. Jarak lokasi dengan pemukiman kurang lebih 50 meter.
Bukan kah didalam aturan terkait minerba bahwa semua sudah diatur, bahwa kegiatan penambangan ilegal atau bodong jelas melanggar hukum. Sesuai undang undang minerba pasal 158 yang mengatur tentang pertambangan yang berbunyi : 'setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin usaha pertambangan ( IUP) , ijin pertambangan rakyat ( IPR) ataupun ijin usaha pertambangan khusus ( IUPK) dapat di pidana dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda sebanyak 10.000.000.000 ( sepuluh milyar) rupiah'. Berkaca dari aturan tersebut jelas kegiatan tersebut melanggar aturan. Bersambung *** ( RJ Bram )
0 Komentar