Korban Memaafkan, Kejari Kediri Hentikan Penuntutan Kasus Curanmor Melalui RJ


Kejari saat lakukan proses RJ. (Foto Radar  Kediri)


KEDIRI
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri kembali menerapkan mekanisme restorative justice (RJ) dengan menghentikan penuntutan terhadap seorang pelajar berinisial ANF (19), tersangka kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Plemahan.

Keputusan penghentian penuntutan tersebut diambil setelah seluruh persyaratan penerapan keadilan restoratif dinyatakan terpenuhi. Mulai dari tercapainya kesepakatan damai antara korban dan tersangka, adanya pemulihan kerugian korban, hingga ancaman pidana yang dikenakan terhadap tersangka berada di bawah lima tahun penjara.

Kasus tersebut sebelumnya diproses dengan sangkaan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Kediri, Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan dilakukan setelah melalui proses mediasi yang mempertemukan korban dengan tersangka beserta keluarga masing-masing.

Menurutnya, korban telah memberikan maaf kepada tersangka dan seluruh kerugian yang timbul akibat tindak pidana tersebut telah dipulihkan sesuai kesepakatan bersama.

"Alasannya karena sudah ada perdamaian, kemudian sudah ada pemulihan kerugian kepada korban. Ancaman hukumannya juga di bawah lima tahun," ujarnya.

Berdasarkan hasil ekspose perkara, ANF merupakan warga Desa Tegowangi, Kecamatan Plemahan. Saat peristiwa terjadi, ia masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMK. Tersangka mengambil sepeda motor milik korban yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp10 juta.

Dalam proses penyidikan terungkap bahwa aksi tersebut didorong oleh kesulitan ekonomi. Tersangka nekat melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan. Namun, setelah perkara mencuat, ANF justru harus menerima konsekuensi lain berupa dikeluarkan dari sekolah tempatnya menempuh pendidikan.

Upaya perdamaian digelar pada 17 Juni 2026 dengan melibatkan korban, tersangka, keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, serta jaksa fasilitator. Dalam pertemuan tersebut, tersangka secara langsung menyampaikan permohonan maaf kepada korban.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, sepeda motor yang sebelumnya diambil telah dikembalikan kepada pemiliknya. Selain itu, tersangka juga memberikan ganti rugi sebesar Rp1 juta sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian yang disepakati bersama.

Kejari Kabupaten Kediri juga mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum menyetujui penghentian penuntutan. ANF diketahui baru pertama kali berhadapan dengan hukum, bukan seorang residivis, tidak berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO), serta mendapat dukungan dan penilaian positif dari lingkungan tempat tinggalnya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, perkara akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sehingga proses penuntutan dihentikan.

Sementara itu, penasihat hukum ANF, Sutrisno, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejari Kabupaten Kediri yang telah memberikan kesempatan kepada kliennya untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.

Ia mengatakan, kliennya merasa bersyukur karena dapat menyelesaikan persoalan hukum secara damai bersama korban.

"Klien kami bersyukur atas perdamaian melalui mekanisme keadilan restoratif ini. Kini klien kami sudah bebas," ujar Sutrisno.(red/lis)

Posting Komentar

0 Komentar