SURABAYA- Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur telah menyerahkan tersangka berinisial SH (25) beserta barang bukti perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan. Penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses tahap dua dalam penanganan perkara pidana setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.
Kasubdit III Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur, Kompol Supriyono, menjelaskan bahwa seluruh persyaratan administrasi dan materiil telah terpenuhi sehingga proses penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan. Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan, jaksa penuntut umum selanjutnya akan mempersiapkan penyusunan surat dakwaan dan membawa perkara tersebut ke persidangan.
Berdasarkan hasil penyidikan, SH diduga melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap korban berinisial N (16), seorang santriwati asal Kabupaten Sidoarjo. Perbuatan tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu Juli 2024 hingga Januari 2025. Aksi pelaku disebut terjadi di lingkungan sebuah pondok pesantren di wilayah Kabupaten Bangkalan, serta di sebuah hotel di Kota Surabaya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus dengan mengajak korban melakukan nikah siri yang tidak memenuhi ketentuan hukum maupun agama karena dilakukan tanpa kehadiran saksi serta tanpa persetujuan orang tua korban. Setelah mengklaim telah menikah secara siri, tersangka kemudian diduga melakukan hubungan badan dengan korban. Modus tersebut diduga dimanfaatkan untuk memengaruhi korban sehingga menuruti keinginan pelaku.
Selama proses penyidikan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut meliputi satu lembar fotokopi Kartu Keluarga (KK), satu lembar fotokopi legalisir akta kelahiran korban, sebuah kerudung berwarna hitam, sebuah gamis berwarna merah muda, sebuah kaus lengan panjang berwarna hitam, serta sebuah bra berwarna merah. Barang-barang tersebut telah diserahkan bersama tersangka kepada pihak kejaksaan sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara.
Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku persetubuhan maupun pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelimpahan perkara ini menandai berakhirnya tahap penyidikan oleh kepolisian dan menjadi langkah penting menuju proses persidangan. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional guna memberikan perlindungan terhadap korban serta memastikan setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(red/lis)
0 Komentar