Izin Pelepasan Kawasan Belum Terbit, Proyek KDKMP di Hutan Kediri Masih Menunggu Keputusan Pusat

 

KEDIRI  soearatimoer.net – Pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Kabupaten Kediri belum dapat dilaksanakan karena proses persetujuan penggunaan kawasan hutan masih berada di tingkat pusat. Perum Perhutani melalui KPH Kediri menegaskan bahwa seluruh kegiatan di lokasi yang diajukan wajib menunggu persetujuan resmi dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Awak media memperoleh informasi bahwa permohonan penggunaan lahan telah diajukan dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan oleh tim teknis gabungan dari unsur perencanaan dan pengelolaan hutan. Pemeriksaan tersebut menghasilkan berita acara yang menjadi dasar administrasi sebelum dilaporkan kepada direksi dan kementerian untuk diproses lebih lanjut.

Dalam surat balasan resmi tertanggal 17 Februari 2026, Perhutani menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya aktivitas pembangunan sebelum persetujuan pelepasan kawasan hutan diterbitkan. Ketentuan ini merujuk pada regulasi kehutanan yang mensyaratkan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau pelepasan kawasan untuk setiap kegiatan non-kehutanan di dalam kawasan hutan negara.

Secara normatif, kawasan hutan produksi tetap berstatus sebagai kawasan hutan negara yang pengelolaannya berada dalam mandat Perhutani. Setiap perubahan fungsi lahan tanpa izin resmi berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Program KDKMP merupakan bagian dari upaya penguatan ekonomi desa. Namun secara administratif, implementasi di kawasan hutan harus tunduk pada prosedur yang diatur undang-undang. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keputusan final dari kementerian terkait status permohonan tersebut.

Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan untuk memastikan perkembangan terbaru atas proses perizinan dimaksud.

Posting Komentar

0 Komentar