Maraknya Perjudian Sabung Ayam di Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Belum Tersentuh Hukum

 

Gambar Ilustrasi

Blitar, Juli 2024,  soearatimoer.net   – Aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, semakin marak dan menjadi sorotan masyarakat. Meski telah berulang kali dilaporkan, hingga kini belum ada tindakan hukum tegas yang dilakukan oleh aparat kepolisian untuk memberantas kegiatan ilegal ini.

Menurut beberapa sumber dari masyarakat setempat, kegiatan sabung ayam ini berlangsung hampir setiap akhir pekan dan menarik minat banyak orang, termasuk dari luar Kecamatan Talun. “Kami sangat resah dengan adanya kegiatan sabung ayam ini. Setiap akhir pekan, kerumunan orang berkumpul dan membuat lingkungan tidak nyaman,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh warga untuk melaporkan aktivitas ini kepada pihak berwenang. Namun, hingga kini, belum ada tindakan nyata dari aparat kepolisian untuk menghentikan kegiatan tersebut. “Kami sudah berkali-kali melapor, tapi sepertinya tidak ada tindak lanjut yang serius. Kami merasa aparat kurang responsif terhadap masalah ini,” tambah warga tersebut.

Beberapa pihak menduga bahwa adanya oknum-oknum yang terlibat dalam lingkaran perjudian ini sehingga membuat aparat penegak hukum enggan untuk bertindak. “Ada isu yang beredar bahwa beberapa oknum terlibat dalam perlindungan kegiatan sabung ayam ini. Kami berharap ada penyelidikan lebih lanjut dan tindakan tegas dari pihak kepolisian,” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat.

Kegiatan sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat. Selain menimbulkan keresahan, aktivitas ini juga dapat memicu tindak kriminal lainnya seperti perjudian ilegal dan kekerasan. “Kami khawatir jika hal ini dibiarkan terus, lingkungan kami akan semakin tidak aman dan banyak generasi muda yang terpengaruh oleh kegiatan negatif ini,” kata seorang ibu rumah tangga yang juga merupakan warga Kecamatan Talun.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang melakukan, turut serta, atau membantu pelaksanaan perjudian dapat dikenakan hukuman penjara maksimal sepuluh tahun atau denda maksimal dua puluh lima juta rupiah. Kegiatan sabung ayam yang melibatkan taruhan uang jelas termasuk dalam kategori perjudian yang dilarang.

Diharapkan, pihak kepolisian Kabupaten Blitar segera mengambil langkah tegas untuk memberantas kegiatan sabung ayam ini dan menindak oknum-oknum yang terlibat. Masyarakat juga diharapkan tetap aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang meresahkan, agar lingkungan sekitar dapat menjadi lebih aman dan nyaman.(Red.Tim)

 

Posting Komentar

0 Komentar