.png) |
| Gambar Ilustrasi |
Nganjuk, soearatimoer.net - Diduga kembali meningkatnya aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Kedung Ombo, Kecamatan Tanjung Anom, menimbulkan kekhawatiran di kalangan penduduk dan pemuka agama setempat. Selain itu, kepala desa yang seharusnya menjadi pilar utama dalam mencegah perjudian, terkesan mengesampingkan larangan terhadap permainan dadu koprok atau yang lebih dikenal dengan istilah othok, serta ajang sabung ayam yang ramai diikuti oleh penjudi dari dalam dan luar daerah Nganjuk.
Meskipun perjudian seperti sabung ayam termasuk dalam tindak pidana berdasarkan KUHP dan diatur secara tegas dalam undang-undang positif, hal ini tidak mengintimidasi para pemilik dan pelaku perjudian di Desa Kedung Ombo. Mereka tampaknya tidak terpengaruh oleh aturan hukum yang ada, memunculkan pertanyaan apakah mereka merasa kebal hukum atau ada skenario terselubung yang mendukung kelanjutan aktivitas ilegal ini.
Beberapa penduduk yang enggan disebutkan namanya menyatakan kegelisahan mereka terhadap maraknya perjudian ini, meskipun ada juga yang mempertanyakan ketegasan pihak desa dan penegak hukum dalam menangani masalah ini. Kondisi ini semakin memperumit situasi di Desa Kedung Ombo, di mana pihak berwenang tampaknya belum memberikan komentar resmi terkait perkembangan terbaru ini.
Tim investigasi media yang mencoba mengungkap lebih lanjut mengenai kasus ini menghadapi kesulitan dalam mendapatkan konfirmasi langsung dari Kapolsek Tanjung Anom. Hal ini menunjukkan bahwa masalah perjudian di desa ini tidak hanya menjadi perhatian lokal tetapi juga menyoroti masalah lebih luas terkait penegakan hukum dan tanggung jawab pemerintah desa dalam menjaga ketertiban masyarakat. (red.Tim)
0 Komentar