Madiun, soearatimoer.net -, Hari Jum"at, Tanggal 31, Bulan
Maret 2023, Di langsir dari berita sebelumnya, menurut informasi dari
narasumber Mafia BBM solar subsidi tersebut diduga bernama kuwek, anjas, sulis
yang memiliki gudang penimbunan BBM solar bersubsidi di suatu tempat
tersembunyi, pada saat menjalankan aksinya mafia BBM solar subsidi terlihat
memantau dan standby di area sekitar SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar) untuk
memantau anak buahnya yang mengambil BBM solar bersubsidi dengan menggunakan
mobil modifikasi dan mobil mobil lainnya yang sengaja di modifikasi untuk mengambil BBM solar bersubsidi.
Pengambilan BBM solar subsidi yang di lakukan oleh oknum mafia BBM solar diduga mencuri jatah rakyat di SPBU Wilayah Magetan dan Madiun, serta beberapa SPBU yang lain. Setelah mafia BBM solar subsidi mendapatkan BBM solar bersubsidi akhirnya, BBM solar subsidi tersebut di bawa ke gudang guna untuk di pindah alihkan ke kempu - kempu ukuran 1000 liter yang akan di buat tandon guna mengumpulkan BBM solar bersubsidi hingga puluhan ribu ton di sebuah lapak atau gudang tempat pengumpulan, tepatnya di dekat pasar sukolilo yaitu, gudang yang diduga di sengaja untuk menyimpan BBM solar subsidi, dan hal tersebut untuk mengelabuhi aparat penegak hukum, adapun BBM solar subsidi yang di kumpulkan oleh dugaan bos mafia bernama kuwek, anjas, dan sulis mafia pengangsu BBM yang diduga untuk di setoran ke dugaan tangki - tangki warna putih dengan nopol L 8084 USK untuk memenuhi kuota pengisian.
“Para mafia BBM solar subsidi ini biasanya menggunakan
beberapa mobil modifikasi selain itu juga menggunakan mobil lainnya yang telah
di modifikasi sedemikian rupa sehingga bisa menampung BBM solar subsidi hingga
puluhan ribu ton. Dan aktifitas mafia BBM solar subsidi seperti itu dilakukan
hampir setiap hari di beberapa titik SPBU di Magetan dan Madiun,” ujar
narasumber dan tim lapangan saat investigasi.
Setelah BBM solar subsidi tersebut terkumpul sesuai
keterangan oknum mafia BBM solar saat di konfirmasi tim investigasi, dan
ahkirnya oknum mafia berkata bahwa BBM solar subsidi tersebut untuk memenuhi permintaan
bos tangki yang diduga bernama bapak asto sesuai permintaan kuota pengisian
yang sudah di tentukan. Maka penimbun atau mafia BBM solar bersubsidi, yang
diduga memperjual belikan BBM solar bersubsidi ke tangki pengangkut solar warna
putih yang bernama PT. T"SAR untuk selanjutnya diduga untuk
didistribusikan atau di jual belikan ke industri dengan harga non subsidi.
Perlu diketahui harga BBM solar bersubsidi umumnya di
Wilayah Jawa Timur adalah Rp 6.800 per liternya sedangkan antara pihak SPBU dan
penimbun diduga ada permainan maka solar yang didistribusikan ke tangki -
tangki PT tersebut diduga di jual dengan harga Rp 8.800 per liternya.
Hingga detik ini dugaannya kuwek, anjas, sulis dan teamnya
yang diduga masih beraktivitas mencuri - curi kesempatan atau waktu untuk
mengangsu BBM solar bersubsidi di SPBU, dan aktivitas mafia BBM solar
bersubsidi berjalan dengan aman - aman saja, karena asto bos tangki diduga
telah memberikan pembiayaan dana, untuk dugaan memberikan upeti setiap bulannya
kepada aparat penegak hukum Wilayah Madiun dan Magetan.
Dugaan pelanggaran asto bos tangki sesuai keterangan
narasumber Pasal 54 juncto pasal 28 ayat 1 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No. 11 tahun 2020 tentang
Cipta Kerja. hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60
miliar rupiah.
Dugaan pelanggaran untuk kuwek, sulis, dan anjas mafia pengangsu BBM solar bersubsidi sesuai
Pasal 55 UU Migas
Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan
dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi
Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (Bersambung tim)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
0 Komentar