Kediri, soearatimoer.net - Geger Gedeen aktivitas kegiatan Exploitasi dan Eksplorasi tambang Galian C Ilegal di Kediri Los dooll bula, Lokasi Galian yang terjadi diwilayah Jabon Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, Seakan terkesan menantang APH.
Adapun alat yang digunakan selain menggunakan ponton atau mesin sedot diesel yang sudah di modifikasi sedemikian rupa untuk menyedot pasir, untuk di perdagangankan secara bebas tanpa dilengkapi dokumen yang sah, yang bersifat memperkaya sendiri.
Hal ini sudah berlangsung lama, akan tetapi dari pihak terkait hanya mendiamkan saja, tanpa adanya aksi atau tindakan menghentikan ataupun menutup aktivitas kegiatan ilegal tersebut. Entah ini lolos dari pantauan atau memang dibiarkan atau mungkin 'diduga' adanya konspirasi terselubung.
Disisi lain merugikan masyarakat sekitar yang berdampak langsung rusaknya alam sekitar lingkungan dan sudah pasti jelas warga mengeluh terkait rusaknya Infrastruktur Jalan yang menjadi akses mobilitas warga yang di bangun menggunakan anggaran Negara. Selain dampak rusaknya alam sekitar, Sudah bisa dipastikan para pengusaha tambang bodong pasti merugikan Negara di sektor pajak.
, agar usaha mereka Eksis dan tetap loosss doolll beroperasi tanpa adanya rasa takut ataupun gentar terhadap aparat penegak hukum setempat.
Hal ini cukup membuat miris dan menambah carut marutnya sisi kelam semakin maraknya tambang-tambang ilegal di wilayah hukum Polres Kediri. Dan masyarakat berharap kepada Bapak Kapolres Blitar Kota AKBP Agung Setyo Nugroho, S.I.K untuk menindak tegas semua pelaku ilegal minning di Kediri.
Kemudian tim media mencoba menemui salah satu sopir truk, mengungkapkan bahwa, "Alhamdulillah mas pasir disini lumayan bagus, kalau harganya tergantung cekernya mas, ya antara Rp.650.000,00 sampai Rp. 750.000,00 per rit", ungkap sopir truk ketika ditemui tim media.
Bukankah semua sudah diatur, didalam aturan terkait minerba bahwa kegiatan penambangan ilegal atau bodong jelas - jelas melanggar hukum. Sesuai undang undang minerba pasal 158 yang mengatur tentang pertambangan yang berbunyi : 'setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin usaha pertambangan ( IUP) , ijin pertambangan rakyat ( IPR) ataupun ijin usaha pertambangan khusus ( IUPK) dapat di pidana dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda sebanyak 10.000.000.000 ( sepuluh milyar) rupiah'. Sesuai dari aturan tersebut jelas - jelas kegiatan tersebut melanggar aturan. Bersambung *** ( RJ Bram )
0 Komentar