Kediri, soearatimoer.net - Geger Gedeen aktivitas kegiatan Exploitasi dan Eksplorasi tambang Galian C Ilegal di Ngrangkah Sepawon Plosoklaten Kab. Kediri, diduga milik VT seolah para pengusaha tambang ini terkesan lolos dari jeratan hukum.
Woow sepandai pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga, pribahasa itu patut disematkan untuk tambang ilegal milik VT bos galian C yang terkenal licin dan lihai untuk melancarkan aksinya untuk mengelabuhi masyarakat dan aparat penegak hukum berkedok menambang, tapi ternyata praktek eksplorasi dan eksploitasi besar besaran terjadi.
Adapun alat yang digunakan alat berat berupa Excavator untuk menggali material tanah untuk di perdagangankan secara bebas tanpa dilengkapi dokumen yang sah, yang bersifat memperkaya sendiri. Tim investigasi berusaha menyusuri area yang diduga terjadi penambangan liar tersebut untuk mengawasi dan memastikan sejauhmana kegiatan ilegal berlangsung.
Ironis keluhan masyarakat seolah tidak di gubris baik oleh pemilik tambang maupun truk pengangkut material tambang, yang selama ini membuat kerusakan jalan belum lagi kerusakan yang diakibatkan oleh tambang ilegal tersebut, dan di khawatirkan berpotensi bencana dengan amblasnya tanah warga.
Disisi lain merugikan masyarakat sekitar yang berdampak langsung rusaknya alam sekitar lingkungan dan sudah pasti jelas warga mengeluh terkait rusaknya Infrastruktur Jalan yang menjadi akses mobilitas warga yang di bangun menggunakan anggaran Negara. Selain dampak rusaknya alam sekitar, Sudah bisa dipastikan para pengusaha tambang bodong pasti merugikan Negara di sektor pajak.
Wooowww terkesan arogan dan merasa kebal hukum, di karenakan bos tambang tersebut seolah bisa mengkondisikan semua lini. Sehingga rumor di masyarakat luas tentang adanya dugaan konsorsium terselubung ataupun konspirasi antara penambang dan sejumlah backing dari para penambang supaya usaha mereka aman dan tetap bisa beroperasi.
Bukankah semua kegiatan penambangan minerba sudah di atur di dalam undang undang terkait minerba no 4 tahun 2009 tentang minerba yang disusun melalui UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas No. 4 tahun 2009 dengan sanksi denda sebesar 100.000.000.000. (seratus miliar rupiah) dan sanksi pidana penjara 5 tahun. Ancaman ini tidak membuat jera ataupun gentar malah makin gencar dalam mengeksplorasi dan mengeksploitasi aktivitas penambangan ilegal. statmen pemangku hukum.
Berkaca dari sini dugaan adanya konsorsium terselubung dan Konspirasi dari hulu hingga hilir, agar usaha mereka Eksis dan tetap loosss doolll beroperasi tanpa adanya rasa takut ataupun gentar terhadap aparat penegak hukum setempat.
Hal ini cukup membuat miris dan menambah carut marutnya sisi kelam semakin maraknya tambang-tambang ilegal di wilayah hukum Polres Kediri. Dan masyarakat berharap kepada Bapak Kapolres Blitar Kota AKBP Agung Setyo Nugroho , S.I.K. untuk menindak tegas pelaku ilegal minning di Kediri. Bersambung*** (DK)

0 Komentar