Siapakah Sosok Aktor Super Hero Pelindung Ilegal Minning di Ngrangkah Sepawon Plosoklaten


Kediri, soearatimoer.net - Lereng G. Kelud memang menjanjikan bagi mereka yang memahami, pasalnya lereng G. Kelud memiliki potensi material berupa pasir yang berlimpah ruah. Hal ini membuat kontestan pengusaha galian nakal berulah. 


Contohnya seperti yang ada diwilayah Desa Ngrangkah Sepawon Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri. Timbunan material pasir dan batu yang ada aliran lahar milik Balai Besar Wilayah Sungai yang ada di aliran lahar gunung Kelud jadi bancakan para pengusaha galian c yang tidak memiliki ijin pertambangan. 


Hal ini seperti yang dilakukan oleh pengusaha Galian C asal Jepara Jawa Tengah Vita (40) yang saat ini melakukan penambangan liar di wilayah aliran lahar milik BBWS. Dengan menggunakan Alat berat jenis Eksavator, melakukan eksploitasi pasir besar besaran tanpa harus membayar pajak kepada Negara.


Salah satu warga setempat  D (45) yang sempat ditemui di sekitar lokasi area tambang milik Vita, bahwa galian c tersebut sudah berjalan satu bulan lebih. 


"Katanya orang luar kota mas yang punya, awalnya kerja sama dengan orang sini tapi kabarnya orang sini sudah tidak dipakai lagi," tuturnya, Selasa (8/2).


Seperti halnya yang tuturkan karyawan tambang milik Vita, Joko (40) kepada media ini,  bahwa pemilik tambang adalah Ibu Vita dari Jepara.


"Saya hanya karyawan mas, pemiliknya bu Vita orang Jepara Jawa Tengah, kalau mau konfirmasi silahkan hubungi bu Vita ya mas," ucap Joko Karyawan tambang.


Dilain pihak, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya Vita masih ada urusan di Kandangan, dan akan menghubungi nantinya.


Galian C ilegal di Desa Ngrangkah Sepawon Kecamatan Plosoklaten tampaknya tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum Polres Kediri, dikarenakan belum adanya tindakan secara hukum yang harus dilakukan oleh pihak Polres Kediri, ada apakah ini ??


Untuk diketahui, bahwa pertambangan ilegal adalah merupakan pelanggaran hukum. Seperti yang di jelaskan dan di atur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Eksploitasi ini terus berlanjut, maka dapat dipastikan sangat besarnya kekayaan alam yang seharusnya dapat dikelola negara bersama masyarakat harus dicuri atau lolos begitu saja ke pihak-pihak yang mencari keuntungan mereka sendiri dan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.


Diperjelas pada pasal 158 yang berbunyi : “ Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (Bram)

Posting Komentar

0 Komentar