Klaten, soearatimoer.net - Seorang warga di Klaten berinisial T alias G (36) nekat mencuri sepeda motor Supra X milik kepala desa tempat ia tinggal. Pelaku yang pernah mendekam di balik jeruji besi akibat aksi serupa ini, mengaku nekat mencuri karena kepepet untuk bayar hutang. Warga Desa Juwiring, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ini akhirnya tak berkutik ketika ditangkap polisi pada Sabtu (12/3/2022).
Kanit Reskrim Polsek Juwiring, Aiptu Giardi, menjelaskan jika aksi pencurian sepeda motor itu dilakukan oleh tersangka T pada Sabtu (11/12/2021) dini hari.
"Saat itu, T alias G beraksi dengan cara mencari sasaran saat malam hari. Kebetulan saat malam itu, dia berhasil masuk ke rumah Pak Lurah (Kepala Desa-red) dari pintu belakang dan mencuri motor," ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (22/3/2022).
Menurut Aiptu Giardi, saat pencurian sepeda motor tersebut, posisi dari sepeda motor milik kepala desa itu berada di ruang tamu rumah.
"Dia tahu motor itu milik dari pak lurah karena dia, tersangka ini kan warganya. Setelah mendapat motor ia bawa ke arah Kota Klaten," ucapnya.
Awal terungkapnya aksi pencurian itu, lanjut Kanit Reskrim, berawal dari adanya laporan jika sepeda motor jenis Supra X itu berada di sebuah pabrik di wilayah Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten. Kemudian, jajaran Polsek Juwiring mendatangi lokasi dan ternyata benar sepeda motor milik Sugiarta Kepala Desa Juwiring, Kecamatan Juwiring berada di sana.
"Motor itu, ternyata dipakai oleh seorang warga yang dipinjam dari kakaknya yang berinisial E. Kemudian, saat E ditemui polisi, ia mengatakan jika motor itu didapat dari seseorang berinisial W," jelasnya.
Kemudian, saat W ditemui polisi, ia mengaku jika dirinya mendapat motor itu dari T alias G yang menggadaikan motor tersebut kepadanya senilai Rp1,2 juta. Berbekal informasi itu, jajaran Polsek Juwiring melacak keberadaan T alias G. Saat tiba di rumah pelaku, polisi mendapati jika tersangka belum pulang ke rumah selama 2 minggu.
"Kemudian pada tanggal 12 Maret 2022, tersangka ini pulang ke rumah dan langsung diinterogasi polisi," katanya.
"Saat itu juga ia mengakui jika dirinya melakukan pencurian sepeda motor milik pak lurah," imbuhnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka ternyata sudah 3 kali melancarkan aksi serupa di Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali.
"Saat di Boyolali, dia beraksi dan ketangkap dan baru keluar penjara 3 bulan yang lalu," jelasnya.
Atas perbuatannya, T alias G disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun. Sementara itu, T alias G menyebut jika uang yang ia dapat dari hasil mencuri motor milik kepala desa itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Saya 4 kali mencuri, itu karena kepepet untuk bayar hutang. Saya nggak kerja. Belum menikah," imbuhnya. (red)

0 Komentar