Blitar, soearatimoer.net - Seperti lepas dari pantauan APH atau memang justru dibiarkan kegiatan penambang galian C di wilayah Kedawung Kec.Nglegok Blitar. Yang "diduga" tidak mengantongi ijin usaha pertambangan dan terus menerus melakukan kegiatan tambangnya.
Menurut salah seorang informan, tambang galian milik oknum inisial WWN ini tetap berjalan meskipun tidak mengantongi ijin. Artinya apabila aktivitas eksploitasi ini dilakukan terus-menerus, maka dapat dipastikan sangat besarnya kekayaan alam yang dicuri atau lolos begitu saja kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, hanya demi memperkaya dirinya sendiri tanpa memperdulikan besar kekayaan negara yang seharusnya bisa dikelola bersama-sama.
Di lokasi galian tersebut, terlihat alat ponton atau mesin diesel yang sudah di modifikasi sedemikian rupa juga alat berat berupa Beckhoe atau Ekskavator, beroperasi mengeksploitasi sumber daya alam berupa pasir. Kondisi seperti ini pasti dapat menimbulkan efek negatif apabila aktivitas tambang terus menerus dilakukan.
Aparat penegak hukum juga seolah-olah tutup mata padahal jelas-jelas kegiatan ini melanggar hukum serta menimbulkan kerugian bagi negara dan juga untuk kelestarian alam. Kami mencurigai "diduga" adanya konsorsium dan konspirasi di balik berjalan lancarnya bisnis penambang ini, sehingga terkesan adanya pembiaran terhadap aksi tambang ilegal tersebut.
Sekedar diketahui, aturan yang jelas bisa dipergunakan untuk menjerat pemilik usaha galian adalah Undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Diperjelas pada pasal 158 yang berbunyi : “Setiap orang yang melakukan /Penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (bram)
0 Komentar